BeritaNasional

Kemenag RI Buka Lowongan 42.549 Formasi Calon PPPK, Simak Ketentuan Daftarnya

Jakarta, Deras.id – Seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi dibuka. Saat ini kemenag RI membuka total 42.549 formasi calon PPPK untuk penempatan di kantor pusat maupun di satuan kerja wilayah.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar, total ada 49.549 formasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, merangkap Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali, dilaman ww.kemenag.go.id, Kamis (22/12/2022) pagi.

Sejauh ini seleksi PPPK Kemenag tersebut sudah banyak dinantikan oleh masyarakat. Terutama bagi para pegawai dilingkungan Kemenag yang statusnya masih non PNS.

“Seleksi calon PPPK pada periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tambahnya.

Prsoses seleksi PPPK kali ini peserta wajib mengunggah kelengakapan dokumen secara online. Bagi yang ingin melamar, hanya diperbolehkan memilih satu dari ribuan formasi yang disediakan oleh Kemenag tersebut.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Pelamar juga wajib melakukan pendaftaran secara online untuk mengisi dokumen yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Berikut ini data yang dihimpun oleh Deras.id terkait pelamar dan persyaratannya:

Kriteria Pelamar:

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pelamar lainnya.

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pelamar:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  • Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Sebagai informasi jika pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag RI dibuka sejak 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023 mendatang.

Penulis: Redhy l Editor: Rifa’i

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami