Kembangkan Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Sekretaris MA

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan KPK sedang mendalami peran sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Komisaris Independent PT Wijaya Karya Beton Tbk. (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto.

“Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk sekretaris MA, Dadan Tri (Komisaris PT Wijaya Karya (wika) Beton), maupun pihak-pihak lain,” ujar Ghufron di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ghufron mengungkapkan pihaknya akan terus mencari bukti yang cukup untuk mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lagi jika bukti tersebut terpenuhi.

“Tentu akan kami kembangkan untuk kami tentukan statusnya setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti,” kata Ghufron.

Diketahui nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terungkap dalam dakwaan Sudrajat Dimyati pada 18 Januari 2023. Jaksa KPK menyebutkan tersangka Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu Dadan Tri Yudianti. Pertemuan tersebut diketahui untuk membahas kasasi pidana nomor 326/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Selanjutnya, sehari kemudian Yosep Parera mengajukan surat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Setelah itu, Dadan meminta sejumlah uang kepada Heryanto Tanaka untuk memuluskan kasasi yang diajukan oleh Heryanto. Suap tersebut terbukti mampu memenangkan dua kasus Heryanto. Kebetulan Hakim yang menangani kasus perkara tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang telah menjadi tersangka oleh KPK.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Exit mobile version