Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Penyidik KPK Kembali memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan di Polda Papua pada Kamis (2/2/2023).
“Bertempat di Polda Papua tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Diketahui empat saksi yang diperiksa tersebut yaitu Yonater Karomba (Swasta), Herman (Notaris), Hendrika Josina Sertje Dina Hindom (Swasta), dan David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada). Ali menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aset berharga yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE,” kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan ada empat saksi lain yang tidak hadir karena berhalangan. Rencana keempat saksi tersebut akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” jelas Ali.
Diketahui Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi tentang pengadaan proyek pembangunan di Provinsi Papua. Diduga ia menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Kemudian ia ditangkap sejak 10 Januari 2023 dengan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. Kemudian KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari untuk penyelidikan para saksi dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
Penulis: Diraf l Editor: Rea