Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Kejaksaan Jatim, Pertanyakan Restitusi Rp8,8 Milliar

Surabaya, Deras.id – Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya Selasa, (9/5/2023). Kedatangan keluarga korban untuk mempertanyakan kejelasan restitusi senilai Rp8,8 miliar yang tidak termasuk dalam tuntutan dan putusan lima terdakwa.

“Kami tahu sudah ada surat LPSK yang dilayangkan ke Kejaksaan di Jatim. Harapannya itu bisa dimasukkan pada tuntutan pidana. Ternyata pada tuntutan pidana kemarin kita tahu hilang,” tutur Anjar Nawan Yusky Koordinator, tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023).

Tim Gabungan Aremania (TGA), yang mewakili keluarga korban, mempertanyakan mengapa jaksa tidak memasukkan poin restitusi dalam tuntutan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengirimkan surat restitusi Nomor: R- 427/4.1.PPP/LPSK/02/2023 ke Kepala Kejati Jatim, sejak 20 Februari 2023 lalu.

“Dari klarifikasi tadi kami mendapatkan jawaban, bahwa ternyata restitusi itu tidak dicantumkan pada surat tuntutan, alasannya karena soal teknis administratif,” jelas Anjar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah mengirimkan surat penilaian restitusi kepada Kepala Kejati Jatim sejak 20 Februari 2023. Namun, surat tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan pidana.

“LPSK mengirimkan surat ini sudah lewat saat dua terdakwa dituntut, di awal bulan Februari. Surat dari LPSK ini juga baru masuk ke sini tanggal 22 Februari dan untuk tiga terdakwa Polri,” ujarnya.

Koordinator tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menyatakan bahwa pihak jaksa alasan administratif sebagai penyebab surat LPSK tidak diakomodir dalam tuntutan. Menurutnya, pembayaran restitusi senilai Rp8,8 Milliar harus dibebankan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui para terdakwa, karena PT LIB bertanggung jawab sebagai pelaksana pertandingan.

“Kami juga sama-sama pelajari aturan hukumnya. Intinya tetap ada jalan keluarnya. Artinya, apa yang menjadi hak para keluarga korban tidak hangus, kami tetap akan ajukan pascaputusan itu,” ucapnya.

Sementara itu, JPU sedang melakukan upaya banding dan kasasi terkait vonis ringan dan putusan bebas yang diterima oleh lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dalam kesempatan itu ada Daniel Tumanireng (54) ayah mendiang El Visually Constantino Dafretes Fernandez (23) salah satu korban Kanjuruhan, berharap agar jaksa bisa mengakomodir permohonan restitusi ini.

“Sebesar apapun restitusi yang diberikan nanti tidak bisa mengembalikan nyawa keluarga atau anak kami. Tapi kami mohon ke pak jaksa, bahwa tolong pak, ini kami hanya minta bahwa punya hati untuk menangani kasus ini,” kata Daniel.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version