Kelola Dana Haji Rp 169 trilliun, BPKH: Diinvestasikan dan Diawasi oleh Negara

Jakarta, Deras.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan hingga kini dana haji yang dikelola sebesar Rp 169 Triliun. BPKH juga menyatakan bahwa dana tersebut sedang diinvestasikan secara syariah dan diawasi ketat oleh lembaga negara.

Setiap bulannya, BPKH juga melaporkan dana yang dikelola ke DPR dan diperiksa BPK.

“Uang tersebut diinvestasikan secara syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. Kami selalu dikawal oleh Komisi VIII DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Stakeholder Advisory Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H di Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut Harry memastikan investasi dana haji dilakukan yang terbaik, bukan saja aman tetapi juga harus memberi nilai manfaat besar.

Nilai manfaat itu akan menjadi subsidi bagi keberangkatan haji dan mengurangi biaya akomodasi perjalanan misalnya dengan membangun rumah Indonesia di Makkah.

Selain itu, lanjut Harry, juga bisa digunakan untuk membantu peningkatan pendidikan, agama dan kesehatan.

Harry juga memproyeksikan dana haji yang terkumpul bakal semakin besar seiring semakin banyaknya umat Islam Indonesia yang mendaftar ibadah haji.

“Sejauh ini sudah ada 290 ribu jamaah pendaftar haji,” jelasnya

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis memastikan pengelolaan dana haji oleh BPKH aman karena dilakukan profesional.

Menurutnya, tak semua dana haji tersebut diinvestasikan. Sebab BPKH harus menyiapkan dana siap pakai sebesar empat kali dari kebutuhan keberangkatan jamaah haji.


“Dana tunai atau uang yang dapat dicairkan sewaktu-sewaktu sebanyak 4 kali kebutuhan biaya satu kali keberangkatan haji,” kata John.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Exit mobile version