Pariaman, Deras.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap (INKRACHT) sebanyak 15 kilogram (kg) ganja, dan 37 gram sabu pada, Senin (21/11/22) siang.
“Dari 98 perkara, 58 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anton Arifullah.
Anton mengatakan jika dirinci lagi terdapat 16 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 15 kilogram, serta 12 perkara dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 37 gram. Tak hanya itu saja, pemusnahan kali ini juga terdapat barang bukti dari kasus lain.
“Jadi selain pemusnahan barang bukti ganja dan sabu kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, barang elektronik dan pakaian,” tambahnya.
Pemusnahan semua barang bukti tersebut pihaknya mengaku dilakukan dengan cara yang berbeda seperti diblender, barang bukti ganja dan pakaian dibakar, serta barang bukti elektronik dihancurkan.
Penulis: Kusairi l Editor: Rifai