Kejaksaan Agung Tak Ajukan Banding Terhadap Putusan Eliezer

Jakarta, Deras.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menengaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan untuk tidak mengajukan banding.

“Kami memutuskan untuk tidak mengajukan upaya  banding karena menurut kami vonis  telah mewakili harapan keluarga  korban dan negara dan masyarakat terhadap terdakwa,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Pertimbangan selanjutnya adalah pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J. Menurutnya hal tersebut adalah faktor kuat yang menjadi dasar Jampidum tidak mengajukan banding.

“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadil berusaha menghormati keputusan hakim yang dinilainya telah mengawal kasus ini dengan baik. Ia mengakui Majelis Hakim telah dengan sepenuhnya mengambil semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Saya melihat putusan Hakim ini disamping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eliezer divonis bersalah dan dijatuhi hukuman  pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Exit mobile version