HukumBeritaNasional

Kejagung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024).

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, dan jika bukti yang ditemukan cukup, maka siapapun pelakunya akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini, lanjutnya, tidak terkecuali bagi mantan pejabat publik seperti Tom Lembong, yang terlibat dalam kebijakan impor gula pada periode jabatannya sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada tahun 2015.

Saat itu, Kementerian Perdagangan menyetujui impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Kebijakan ini menuai kontroversi karena gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih, dan pada saat itu, Indonesia dinyatakan dalam kondisi surplus gula.

Qohar menambahkan bahwa seharusnya impor gula kristal putih hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga stabilitas harga gula nasional. Namun, dalam kasus ini, PT AP memperoleh izin untuk mengimpor gula meskipun bukan BUMN.

Selain itu, impor tersebut dilakukan tanpa rapat koordinasi antarinstansi yang terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur standar. Menurut perhitungan Kejaksaan Agung, kebijakan impor ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Dalam konferensi persnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam kasus ini.

“Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat dan media untuk proses penegakan hukum ini. Kasus ini murni berdasarkan bukti hukum yang ditemukan, tidak ada politisasi,” ungkap Harli.

Dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus ini dan memanggil berbagai saksi untuk mendalami detail kasus. Hingga kini, sekitar 90 saksi telah diperiksa untuk menemukan kebenaran dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami