Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Supianto, eks Plt Kepala ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024).

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka,” ungkap Harli.

Supianto diduga terlibat dalam pemufakatan dengan pihak lain selama proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kejagung juga telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024). Sebelumnya, sejumlah pejabat terkait juga telah disidangkan, yaitu:

Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi ini. Hal tersebut merugikan negara hingga ratusan Triliun diungkapkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Ardito Muwardi, dalam persidangan pada Rabu, (31/7/2024).

Editor: Saiful

Exit mobile version