Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dana Pensiun Pelindo, Ini Tanggapan Erick Thohir

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di Pelindo pada 2013-2019. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan dukungan atas proses hukum tersebut untuk memperbaiki sistem di BUMN.

“Penetapan tersangka dana pensiun Pelindo bukan hanya untuk memberantas korupsi, tetapi untuk terus memperbaiki sistem dalam manajemen dana pensiun yang ada di BUMN,” bunyi keterangan tertulis pada akun Instagram @erickthohir dikutip Deras.id, Rabu (10/5/2023).

Terbukanya kasus dana pensiun Pelindo ini nantinya akan dijadikan sebagai evaluasi bagi Kementerian BUMN untuk memperbaiki sistem kelola dana pensiun di BUMN. Sebab, terdapat hak karyawan BUMN, hak keluarga, serta hak hidup sejahtera di hati tua yang harus dijaga.

BUMN akan terus melakukan perbaikan untuk kedepannya. Oleh sebab itu, BUMN bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta pihak penegak hukum lainnya untuk memberantas segala bentuk tindakan melanggar hukum. 

“Komitmen untuk bersih-bersih BUMN terus kami lakukan. Kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk bersama terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi,” jelas Erick Thohir.

Enam orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai dengan 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019 Umar Samiaji, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version