BeritaNasional

Kejagung Tetapkam Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BTS

Jakarta, Deras.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan penetapan tiga orang  sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastuktur base transcevier station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL.

“3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (04/01/2023).

Kapuspenkum memastikan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaru Jaksel.

Berkaitan dengan peran masing-masing tersangka, Ketut menjelaskan AAL sebagai Dirut disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak yang sudah disepakati sebelumnya dengan mengeluarkan peraturan direktur yang menguntungkan salah satu pihak peserta lelang.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” jelasnya.

Kemudian, peran tersangka GMS secara kolektif memberikan masukan dan saran kepada ALL dalam penerbitan Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang nantinya akan menguntungkan vendor dan konsorsium  tertentu yang sudah direncanakan. Selain itu, diketahui GMS mempunyai perusahaan supplier salah satu perangkat yang dibutuhkan.

Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya tidak sesuai dengan prosedur penyusunan kajian karena konten dalam kajian tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar mengakomodir kepentingan tersangka ALL sehingga menimbulkan kemahalan harga.

Sebagai informasi, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari tindak pidana korupsi tersebut kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 1 Triliun.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami