Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Andre Irawan alias Andre (45). Terpidana ini merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung.
“Ya kami berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Bitung yang bernama Andre Irawan alias Andre pada hari Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIB dan bertempat di Jalan MT. Haryono KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Ketut) dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kejagung, Selasa (23/5/2023).
Ketut mengungkapkan bahwa Andre merupakan buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri Bitung yang melarikan diri dan bersembunyi di daerah Jakarta.
Andre telah divonis bersalah atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tertanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan,” ungkapnya.
Kemudian, Ketut menjelaskan bahwa saudara Andre pada awalnya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bitung saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Atas dasar itu, Andre dimasukkan ke dalam DPO Kejaksaan.
“Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Andre dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sembari menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, dengan adanya program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai