NasionalBerita

Kejagung Tahan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Terkait Kasus Proyek Fiktif

Jakarta, Deras.idKejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Graha Telkom Sigma (GTS) terkait dugaan korupsi proyek fiktif.

Tersangka berinisial BR diduga melakukan tindakan korupsi berupa perjanjian kerja sama fiktif dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT GTS pada periode tahun 2017-2018 ketika BR menjabat.

“Pada Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan dan menetapkan 6 (enam) orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Keenam tersangka tersebut merupakan para pejabat tinggi di PT GTS pada periode kepemimpinan 2014 sampai dengan 2020.

Baca Juga:  Jelang Lawan City, Ancelotti: Kami Masih dengan Mental dan Skuat Jawara!

BR selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan keterlibatan BR dalam kasus proyek fiktif PT GTS.

“Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan,” ungkap Ketut.

Peran BR dan keenam tersangka lain dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT GTS adalah secara sadar dan kolektif membuat perjanjian kerja sama fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Para tersangka kemudian menggunakan dokumen-dokumen keuangan fiktif untuk mendukung proses pencairan dana proyek fiktif yang dibuat. Atas tindakan korupsi para tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp282,371 miliar.

Ketujuh tersangka selanjutnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda