BeritaNasional

Kejagung Sita Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan berupa aset tanah seluas 164.163 meter persegi atau 16,4 hektar terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang Kamis, (17/11/2022). Penyitaan itu terkait perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” ucap Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Pidsus, Undang Mugopal dalam keterangan resmi di website www.kejaksaan.go.id, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut, Undang Mugopal mengatakan bahwa aset yang disita berupa sejumlah bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ucap Mugopal.

Baca Juga:  DKI Jakarta Menjadi Provinsi Paling Rawan Pemilu 2024

Hal ini juga disampaikan terkait aset yang disita dan eksekusi akan dilakukan pelelangan dan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan dari terpidana Benny Tjokro.

“Hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Selain itu ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Baca Juga:  Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala

Penulis: Redhy l Editor: Dian Cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda