Kejagung Serahkan Pengelolaan Aset Jiwasraya dan Asabri pada Kementerian BUMN

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serahkan pengelolaan aset hasil penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN.

“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikutip dari akun Instagram @kementerianbumn, Senin (6/3/2023).

Burhanuddin mengatakan jika saat ini Kejagung tetap fokus dalam menangani kasus korupsi perusahaan BUMN. Ia mencontohkan seperti penanganan kasus Waskita, Jiwasraya, dan Asabri.

“Ada satu case atau satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami memperdalam dahulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti yang sudah pasti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir (Erick) mengungkapkan jika pihaknya sangat mendukung langkah Kejagung dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Bahkan pihaknya juga berharap penyelesaian kasus Jiwasraya bisa mulus, termasuk singkronisasi aset sitaan.

“Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir dua tahun Jiwasraya tapi krusialnya enam bulan ke depan yang sangat penting,” ungkapnya.

Di samping itu, Erick mengungkapkan total pengelolaan aset Jiwasraya yang diserahkan berjumlah Rp3,1 Triliun yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

Selain itu, masih ada juga barang rampasan lainnya berupa tanah dan bangunan yang belum terjual senilai Rp1,4 Triliun.

“Aset-aset yang diserahkan Jaksa Agung kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 Triliun ya. Asetnya berupa uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan. Dan Ini juga masih ada dalam proses tahun ini sekitar Rp1,4 Triliun. Akan tetapi, yang paling penting dalam kasus ini jangan sampai publik (masyarakat) yang menjadi korban. Hal ini yang harus kita sinkronisasikan. Supaya jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja, ini yang kita dorong,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version