Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) perpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Rencanannya, penahanan tersebut selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan.
“Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo selama 30 (tiga puluh) hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ketut menerangkan bahwa kelima tersangka yang diperpanjang yakni berinisial AAL, YS, GMS, MA, dan IH. Selain itu, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan yang belum selesai.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan terhadap para tersangka tersebut,” terangnya.
Berikut ini informasi detail masa penahanan 30 hari kedepan bagi lima tersangka yang dilansir dari laman kejaksaan.go.id;
- Tersangka berinisial atas nama AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Tersangka berinisial atas nama YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Tersangka berinisial atas nama GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Tersangka berinisial atas nama MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Tersangka berinisial atas nama IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Redhy | Editor: Rifai