BeritaNasional

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor garam tahun 2016 silam. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Ketut Sumedana, dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Rabu (1/2/2023) siang.

Ketut juga menyampaikan, saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT. Sucofindo yang memberikan keterangan untuk tersangka MK .  

“Adapun saksi yang diperiksa adalah Haris Gunawan (HG) selaku Karyawan PT Sucofindo. Dia diperiksa untuk tersangka atas nama MK, yang merupakan pejabat kementerian perindustrian,” kata Ketut.

Ketut juga menjelaskan, saat ini Kejagung sedang menyisir perusahaan yang diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi pemberiaan fasilitas impor garam industri 2016 sampai 2022 silam. 

“Jadi perusahaan Sucofindo kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid,” tutupnya. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yakni MK, FJ, YA, FTT, SW, dan YN. Saat dikonfirmasi Deras.id terkait kerugian negara, pihak Kejagung menyatakan hal itu masih proses perhitungan oleh ahli. 

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami