NasionalBerita

Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jakarta, Deras.idKejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (19/5/2023) kemarin.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023) kemarin.

Dua orang saksi yang diperiksa terkait kasus proyek BTS Bakti Kominfo tersebut berinisial LH dan HEP. Keduanya merupakan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saksi berinisial atas nama LH, di mana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Saksi berinisial atas nama HEP, di mana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ungkap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny Gerard Plate beserta 5 (lima) orang lainnya berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, (17/5/2023. Tim Penyidik Kejagung tengah melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menyebut bahwa kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo telah diawasi oleh penyidik Kejaksaan Agung cukup lama. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan status para tersangka adalah bentuk keharusan hukum dengan barang bukti yang cukup.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami