BeritaNasional

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo

Jakarta, Deras.id  – Kejagung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH (inisial) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Jadi jumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Ketut menjelaskan jika tersangka IH dinilai melawan hukum dan bersekongkol dengan tersangka Anang Achmad Latif untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo. 

“Tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ketut menerangkan bahwa tersangka IH saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk memperoleh dan mempercepat proses penyidikan. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH (inisial) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami