BeritaNasional

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Saksi yang diperiksa ada tujuh orang, yakni berinisial G merupakan Direktur Commerce pada PT Aplikanusa Lintasarta, inisial HR merupakan Direktur Corporate Service pada PT Aplikanusa Lintasarta, inisial BS merupakan Karyawan pada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, inisial Z merupakan Direktur Marketing dan Solution pada PT Aplikanusa Lintasarta, inisial BH merupakan Direktur Corporate Service pada PT Aplikanusa Lintasarta, inisial LH merupakan Penanggung Jawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, dan inisial CBI merupakan Direktur pada PT Indo Pratama Teleglobal,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023) siang.

Baca Juga:  Jungkook BTS Mengatakan Pacari ARMY saat Live Weverse

Ketut menerangkan bahwa pemeriksaan tujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” tutupnya.

Berdasarkan perhitungan dari Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi kali ini mencapai Rp1 Trilliun. Saat ini pihak Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH (inisial) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga:  Jungkook BTS Diduga akan Berkolaborasi dengan Zayn Malik dan The Kid LAROI

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda