Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lima paket Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) menerangkan bahwa ke enam saksi tersebut berinsial IR, FY, CM, LW, HL, DM.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Kemudian, Ketut menerangkan pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan guna memperjelas dan mencari bukti- bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan dari Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo mencapai Rp 1 Triliun dari jumlah Rp 10 Triliun (nilai kontrak).
Penulis: Redhy l Editor: Rifai