Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) menerangkan bahwa keempat saksi tersebut berinsial EP, DR, AAH, dan AK.
“Saksi yang diperiksa ada empat orang, yakni berinisial EP merupakan Direktur pada PT Tekno Infrastruktur Sukses, inisial DR merupakan merupakan Direktur pada PT Telkominfra, inisial AAH merupakan RF Optim Project Team ZTE, dan inisial AK merupakan Project Director ZTE,” ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip dari website resmi www.kejaksaan.go.id, Selasa (4/4/2023).
Ketut menerangkan bahwa pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan guna memperjelas dan mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” tandasnya.
Berdasarkan perhitungan dari Kejagung kerugian negara dalam kasus korupsi kali ini mencapai Rp1 trilliun.
Saat ini pihak Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH (inisial) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai