Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Gerard Plate, sebagai saksi  kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pemanggilan Menkominfo tersebut dijadwalkan berlangsung sejak, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 pagi.

“Menurut jadwal pemanggilan jam 09.00 WIB. Hari Rabu, 15 Maret 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

Ketut menegaskan jika pemanggilan Johny tersebut merupakan upaya pendalaman kasus korupis BTS. Ia menyampaikan jika terdapat empat poin yang akan didalami dan diperiksa penyidik. Salah satunya berkaitan dengan kenaikan biaya pembangunna tower yang tidak wajar.

“Kita tahu dalam proyek ini terdapat kemahalan dan dimana kemahalan tersebut adalah hasil dari pemufakatan jahat,” tegasnya.

Selain itu, Menkominfo akan diperiksa pula terkait pertanggungjawabannya selaku oengguna anggaran. Serta kebijakan perencanaan yang awalnya proyek tower tersebut ingin digarap lima tahun menjadi satu tahun saja.

“Kejagung juga akan mengusut kebijakan perencanaan pembangunan BTS Kominfo yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan selama periode 5 tahun berturut-turut, akan tetapi dilaksanakan hanya dalam kurun waktu satu tahun saja,” sambungnya.

Tak hanya itu saja, saat ini Kejagung juga ingin mengetahui fasilitas apa saja yang sudah dinikmati adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate. Serta mendalami dugaan manipulasi perkembangan kemajuan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

“Kita juga ingin tau perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya. Kemudian, Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen di dalam laporan, di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran. Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan liam orang tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali, dan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version