Pontianak, Deras.id – Seorang wanita yang merupakan penumpang pesawat tujuan Pontianak-Surabaya telah ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Insiden ini mengakibatkan wanita tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
“Pelaku diringkus saat sedang melakukan chek in di terminal keberangkatan, saat digeledah petugas mendapati sabu di sendal pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia saat rilis kasus, Selasa (9/5/2023).
Sementara, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, aksi pelaku mengantarkan narkoba melalui pesawat sudah diketahui petugas.
“Pelaku menyimpan sabu di dalam sendal yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, pengiriman itu pun diakui pelaku sudah 6 kali dengan iming-iming imbalan sebesar Rp10 juta sekali perjalanan. Sayangnya, petugas di Bandara Internasional Supadio Pontianak berhasil menggagalkan aksi wanita yang membawa narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilo itu.
“Kini petugas berhasil meringkus seorang wanita yang akan terbang ke Surabaya dengan membawa narkoba jenis sabu, Kamis (4/5/2023) lalu” pungkas AKBP Arief.
Penangkapan terjadi setelah petugas keamanan di Bandara Internasional Supadio Pontianak mencurigai perilaku lalu petugas menggeledah barang bawaanya saat check-in di terminal keberangkatan. Petugas menemukan sabu dalam sendal dengan dibungkus plastik.
AKBP Arief Hidayat mengatakan, petugas mendapati sabu di sendal yang dipakai pelaku. Ketika petugas melakukan pemeriksaan petugas menemukan setengah kilogram sabu tersembunyi dalam sendal yang sudah dimodifikasi.
“Usai disita, petugas melakukan penimbangan sabu yang dibawa oleh DW diketahui sabu seberat 507,87 gram, setiap satu kali pengiriman pelaku dijanjikan Rp10 juta,” ungkapnya.
Kasus ini kembali mempertegas pentingnya kerja sama antara pihak berwenang, maskapai penerbangan, dan petugas keamanan bandara dalam melawan peredaran narkoba. Langkah-langkah keamanan yang lebih ketat dan sistem pemeriksaan yang efektif sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui jalur transportasi udara.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful