BeritaNasional

Kecewa Dito Mahendra Mangkir lagi, Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan

Jakarta, Deras.id – Artis Nikita Mirzani mengamuk di hadapan hakim dengan memukul microphone dan membanting map dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik. Ia kecewa karena Dito Mahendra kembali mangkir dari persidangan.

“Kecewa pasti ya,” ungkap Nikita di Pengadilan Negeri serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani menilai absennya Dito dari persidangan selama ini memang disengaja. Menurut aktris berusia 36 tersebut, Dito ingin dirinya mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak menjadikannya beban. Ia sekaligus ingin menguji Polisi untuk menghadirkan Dito setelah absen berulang kali dari persidangan.

“Karena memang ini maunya Dito selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara. Tapi gak ada masalah. Katanya kan nanti Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa. Mudah-mudahan itu terealisasikan penjemputan paksa itu. Karena kan harus pakai mobil polisi juga. Jadi saya mau melihat kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra,” kata Nikita.

Sementara itu, saat ditanya terkait alasannya membanting microphone di pengadilan, Nikita Mirzani justru membantahnya. Ia menepis melakukan hal tersebut dan mengatakan hanya menyenggolnya.

“Gak itu kesenggol, kan gua underwomen gak usah nyetuh aja udah bisa kebanting orang,” terang Nikita.

“Pokoknya disini serba mengejutkan ya, mic aja bisa terbang kan,” imbuhnya. 

Diketahui Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Dito Mahendra melalui postingan di Instagramnya. Kemudian Dito melaporkan ke polisi karena mengalami kerugian 17,5 Juta dari pencemaran nama baik tersebut. Nikita pun terkena pasal 36 juncto pasal 27 ayat (3) juncto pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Diraf l Editor: Iftah

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami