Jakarta, Deras.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis mengecam video seorang Qariah yang disawer penonton saat melantunkan ayat Alquran. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan ayat-ayat Alquran yang dibaca qariah tersebut.
“Jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah,” jelas Cholil Nafis dalam cuitan Twitter pribadinya @cholilnafis, Kamis (5/1/2023).
Cholil menambahkan, cara tersebut merupakan sebuah kesalahan, dan haram dilakukan pada saat ayat Alquran dilantunkan. Perbuatan itu disebut tak sesuai nilai dan ajaran yang terkandung dalam Alquran.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” tandasnya.
Tak sampai disitu, Cholil juga meminta agar perbuatan demikian dilarang dalam majelis tersebut, dan menyarankan Qariah beserta keluarganya untuk memprotes kepada panitia pelaksana acara tersebut.
“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” tambahnya.
Dalam video yang diretweet oleh Ketua MUI itu, tampak dua orang jemaah laki-laki naik atas panggung lalu menyebarkan uang ke arah sang qariah yang sedang duduk membaca ayat suci Alquran. Bahkan, salah satu laki-laki itu sampai menyelipkan uang di kerudung bagian kening sang qariah.
Belum diketahui dengan pasti lokasi kejadian dalam video tersebut. Namun keterangan video itu menerangkan terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
Penulis: Danu l Editor: Dian