Kecam Kasus Ayah Pukul Anak di Jaksel, KPAI: Jerat Pasal Berlapis

Jakarta, Deras.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya dan viral di dunia maya.

Komisioner KPAI, Retno Listiyarti mengingatkan kepolisian untuk menghukum pelaku kekerasan dengan pasal berlapis. Dia mengatakan bahwa hukuman pidana terhadap pelaku kekerasan kepada anak dapat ditambah sepertiga jika pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.

“KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, segala macam bentuk kekerasan yang dilakukan pada anak tidak dibenarkan. Anak seharusnya merasa aman di lingkungan keluarga dan pemukulan dengan alasan untuk mendidik juga tidak dapat diterima.

“Dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal,” ujarnya.

Retno mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membagikan video pemukulan ayah terhadap anaknya yang viral tersebut. Pasalnya video kekerasan yang tersebar dapat berdampak pada psikis anak (korban).

“Kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, Stop di anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak,” pungkasnya.

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Exit mobile version