EntertainmentInternasional

KBS Terlibat Konflik dengan Sederet Aktor Korea Selatan

Jakarta, Deras.id – KBS terlibat konflik dengan para aktor mengenai biaya siaran ulang yang tidak dibayarkan. Setelah KBS membeli hak siar dari perusahaan produksi luar, drama tersebut disiarkan ulang selama beberapa kali. Seharusnya dalam konteks ini, KBS lah yang membayar, namun mereka beralasan bahwa perusahaan produksi luar yang harus membayar biaya untuk penayangan ulang.

Diketahui bahwa KBS tidak membayar biaya siaran ulang untuk beberapa drama yang ditayangkan tahun lalu, seperti ‘Lovers of Jinx’ yang dibintangi oleh Seohyun Girls Generation, ‘Crazy Love’ yang dibintangi oleh Kim Jae Wook dan Krystal Jung, ‘Curtain Call’ yang dibintangi oleh Kang Ha Neul dan Ha Ji Won serta ‘If You Wish Upon Me’ yang dibintangi oleh Ji Chang Wook dan Choi Sooyoung Girls Generation.

Baca Juga:  Blak-Blakan! Bambam GOT7 Mengaku Pernah Naksir Nayeon TWICE

Menurut laporan dari Chosun.com, semua drama tersebut diproduksi oleh perusahaan produksi luar dan hanya menandatangani kontrak hak siar dengan KBS. Di masa lalu, perusahaan penyiaran memproduksi drama mereka sendiri, namun baru-baru ini perusahaan produksi luar memproduksinya dengan biaya sendiri dan menjual hak siar ke perusahaan penyiaran.

Dasar penolakan KBS untuk membayar biaya siaran ulang adalah Pasal 100 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak yang diperlukan untuk penggunaan karya video dianggap telah dialihkan oleh produser video (dari mitra produksi hak cipta video).

“Karena hak cipta dimiliki oleh produser video, kewajiban untuk membayar biaya siaran ulang juga ada pada produser video,” ungkap KBS.

Namun, beberapa mengklaim bahwa KBS menggunakan hukum dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan awal undang-undang itu dibuat. Mereka menggunakan hukum tersebut sebagai tameng untuk berlindung dari kewajiban membayar siaran ulang kepada para aktor. Undang-undang tersebut dibuat pada saat perusahaan penyiaran memproduksi video mereka sendiri. Kata produser video yang dimaksud di sini mengacu pada perusahaan penyiaran.

Baca Juga:  Kakak Jungwoo NCT Resmi Debut Jadi Aktris

Asosiasi Hak Pelaku Penyiaran Korea menunjukkan bahwa hukum yang dibuat dengan tujuan melindungi perusahaan produksi dari tirani perusahaan penyiaran, justru digunakan untuk menindas.

Diketahui bahwa MBC dan SBS telah membayar biaya siaran ulang kepada para aktor meskipun mereka telah membeli hak penyiaran.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda