BeritaNasional

KBRI Kuwait Luncurkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun untuk WNI

Jakarta, Deras.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait meluncurkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Duta Besar Lena Maryana menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan dukungan dari program Pemerintah guna memfasilitasi WNI dimanapun berada.

“Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada,” kata Dubes Lena Maryana pada, Minggu (4/12/2022).

Sebagai simbol kebijakan ini, Dubes Lena Maryana menyerahkan paspor baru kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto di KBRI Kuwait City. Terkait hal tersebut, Eko Priyanto menyampaikan kepuasannya terhadap paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun ini.

“Pengurusannya ‘ngga’ ribet, persyaratannya sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama,” kata Eko Priyanto.

Adapun persyaratan perubahan paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun dan biaya yang dikeluarkan masih sama seperti sebelumnya.

“Biaya pengganti atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7.5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama,” kata Yulad Abid Takhassuna, pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.

Tim Imigrasi dari Kuwait akan melanjutkan pembaruan sistem keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Adapun pelaksanaannya dimulai sejak Oktober 2022, bulan dimana perubahan masa berlaku paspor ini mulai diumumkan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami