PolitikPolitik

Kasus Wanita Emas Hingga Dipecat DKPP, Ini Profil Ketua KPU Hasyim Asyari

Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi putusan DKPP.

Putusan atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Hasyim Asyari menjabat sebagai Ketua KPU sejak tahun 2022 berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU pada 12 April 2022. Hasyim merupakan seorang petahana karena terpilih kembali sebagai Komisioner KPU periode 2022-2027.

Hasyim tercatat telah menjabat sebagai Komisioner KPU sejak tahun 2016 menggantikan Husni Kamil yang meninggal dunia. Kemudian tahun 2017, ia kembali  mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU dan terpilih kembali periode 2017-2022.

Baca Juga:  Terendus Kecurangan, KPU Daerah Somasi KPU Pusat 

Sebelum terjun sebagai Komisioner KPU, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 tersebut bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedieman (Unsoed) dan lulus tahun 1995.

Ayah dari 3 anak tersebut  kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta  dan lulus tahun 1998. Ia juga melanjutkan program doktor sosiologi politik di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU RI, suami dari Siti Mutmainah tersebut juga pernah menjadi anggota Komisioner KPU Jawa Tengah periode 2003-2008. Ia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) tahun 1999.

Dalam organisasi, Hasyim tercatat pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah periode 2014-2018. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Anshor Jawa Tengah periode 2010-2014.

Selama menjabat Ketua KPU, Hasyim sering diwarnai kontroversi. Sejak tahun 2023, Hasyim sudah sering dijatuhi sanksi dan peringatan bahkan peringatan keras oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Hasto Sebut Pernyataan Prabowo ‘Etik Ndasmu’ Cerminan Ambisi dan kekuasaan

Pada Maret 2023, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar kode etik terkait pernyataannya soal sitem proporsional tertutup. Kemudian April 2023, ia kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP karena mempunyai hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moen atau ‘Wanita Emas’.

Dalam putusan DKPP tersebut, Hasyim terbukti bersalah karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama ‘Wanita Emas’ pada 18 Agustus 2022 yang dibiayai oleh ‘Wanita Emas’. Padahal seharusnya, pada tanggal 18-20 Agustus 2022 Hasyim menghadiri agenda penandatanganan MoU antara KPU dengan Perguruan Tinggi di Yogyakarta.

Tak hanya itu, pada Oktober 2023 Hasyim kembali diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP terkait keterwakilan caleg perempuan di pemilu 2024 yang bertentangan dengan UU Pemilu. DKPP menilai Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Baca Juga:  KPU Bakal Buat Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Musim Kampanye

Selanjutnya pada Februari 2024, DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asyari dan enam anggota KPU lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024. DKPP menilai KPU harusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Faktanya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Hasilnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun tersebut bisa tetap lolos meskipun PKPU belum diubah.

Selanjutnya, pada Mei 2024 DKPP kembali menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota Komisioner KPU terkait kebocoran ratusan data pemilih tetap (DCT). Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda