Jakarta, Deras.id – Ketua panitia pelaksana laga Arema FC versus Persebaya (1/10/2022) Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Ahmad menyatakan bahwa Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 360 ayat 2 KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Hakim menilai, Haris lalai dalam tugasnya sebagai Ketua Panpel, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. Puluhan orang luka berat dan ratusan luka ringan pada laga Arema FC versus Persebaya tersebut.
“Terdakwa kurang memprediksi keadaan dan cenderung meremehkan kemungkinan timbulnya situasi chaos,” kata Majelis.
Disisi lain, putusan vonis tersebut kata hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 8 bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan yakni sebagai berikut:
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
Penulis: Bahar | Editor: Rea