Kasus Selesai, Tarzan Srimulat Tak Perlu Bayar Denda Rp90 Juta ke PLN
Jakarta, Deras.id – Toto Muryadi yang dikenal sebagai Tarzan baru-baru ini dimintai membayar denda sebesar Rp90 Juta oleh PT PLN (Persero). Ia diduga telah mencuri aliran listrik selama 15 tahun terakhir. Namun, kini permasalahan tersebut telah terselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN).
“Akhirnya sudah deal, nggak masalah, akhirnya saya nggak bayar, sudah aman diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Tarzan Srimulat kepada wartawan dikutip Deras.id, Minggu (12/3/2023).
Sebelumnya, Tarzan langsung melayangkan protes kepada PLN setelah mendapatkan kabar tentang pelanggaran. Lalu ia mendapat keringanan untuk membayar Rp72 Juta dan biaya pemasangan listrik baru sebesar Rp5 Juta.
Grup lawak Srimulat ini tidak menyalahkan siapapun atas kejadian tersebut. Ia sepakat berdamai dengan pihak PLN.
“Nggak, nggak, nggak (perlu bayar denda), makanya saya berani ngomong begini. Saya nggak menyalahkan siapapun, mungkin yang saya suruh juga kurang teliti, bukan alamatnya, tapi dibawa pulang resinya. Kalau kurang jelas, silahkan tanya ke PLN,” ucap Tarzan Srimulat.
Pelawak berusia 77 tahun ini pun memberikan pesan kepada setiap orang, agar lebih teliti lagi apabila hendak membeli atau ngontrak rumah supaya kejadian ini tidak terulang kembali.
“Nggak, nggak, nggak (perlu bayar denda), makanya saya berani ngomong begini. Saya nggak menyalahkan siapapun, mungkin yang saya suruh juga kurang teliti, bukan alamatnya, tapi dibawa pulang resinya. Kalau kurang jelas, silahkan tanya ke PLN,” tutur Tarzan Srimulat.
Kini permasalahan tersebut telah selesai. Tarzan juga tidak mau memperpanjang lagi, karena ia berpendapat bahwa kesalahan datang dari masing-masing orang yang kurang teliti dan permasalahan telah selesai secara kekeluargaan.
“Permasalahan udah selesai, udah nggak ada masalah, kita nggak mau cari kesalahan, mungkin kesalahan ada di kedua belah pihak, tapi saya nggak mau ngomong seperti itu, karena urusan telah selesai,” ujar Tarzan Srimulat.
Penulis: Risca l Editor: Ifta