BeritaNasional

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam, BPK Catat Negara Rugi Rp92 Miliar

Jakarta, Deras.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp92 Miliar karena kasus penipuan jual-beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Hal tersebut terjadi saat penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera salam faktur pembelian kepada Eksis Anggraeni dan funder atau pembeli.

“Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur,” tutur Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (18/10/2023).

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021. Kasus penipuan jual beli emas Antam ini dilakukan oleh Eksi Anggraeni yang menawarkan kepada Budi Said, konglomerat dari Surabaya pada tahun 2018 silam untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahannya dilakukan 12 hari kerja.

Pasalnya, Antam tidak pernah memberikan harga diskon. Harga emas Antam di publish setiap harinya di website resmi www.logammulia.com dan penyerahannya dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).

Pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode tersebut masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas. Atas kekurangan penyerahan emas tersebut, Budi Said melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto terbukti melakukan penipuan karena menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam. Selanjutnya, Budi Said mengajukan gugatan terhadap ANTAM untuk mempertanggungjawabkan secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam tersebut.

Perkara perdata Budi Said tersebut, Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said. Antam berusaha untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan dengan menempuh upaya hukum yang ada.

Pasalnya, emas yang keluar melebihi faktur pembelian dianggap sebagai kerugian keuangan negara, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kg oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian. Pada 16 Oktober 2023, Antam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami