Kasus Penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Hari Ini Divonis

Jakarta, Deras.id – Sidang pembacaan putusan terhadap pelaku anak yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia digelar hari ini, Senin (10/4/2023). Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

 “Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).

Djuyamto mengatakan bahwa meskipun sistem persidangan dilaksanakan secara terbuka, peserta sidang tetap dibatasi. Hal tersebut dikarenakan ruang sidang anak di PN Jaksel hanya mampu mengakomodir maksimal 20 peserta sidang.

“Kapasitas ruang sidang anak seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel,” terangnya.

Sebanyak 20 orang peserta sidang yang dimaksud Djuyamto sudah termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa, kuasa hukum korban, kuasa hukum terdakwa dan beberapa unsur lain yang memiliki kewenangan dalam proses peradilan anak.

“Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” jelasnya.

Sementara itu, bagi insan pers yang hendak melakukan peliputan proses persidangan hanya dilakukan bagi perwakilan yang mendapat persetujuan dan disepakati untuk masuk dalam ruang sidang.

Prosedur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang peradilan anak dan pedoman penyiaran.

“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, Agnes Gracia dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun masa penahanan. Agnes terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan oleh dirinha bersama para tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora pada Februari lalu.

Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun masa penahanan.

Tuntutan yang dilayangkan kepada Agnes dengan ancaman hukuman maksimal yang diberikan sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dipotong setengahnya dikarenakan status Agnes masih termasuk kategori anak (di bawah umur).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version