Jakarta, Deras.id – Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum ini dilakukan lantaran tidak terima dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Bahwa terdakwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, terdakwa PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, terdakwa KM (Kuat Ma’ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023, dan terdakwa RR (Ricky Rizal Wibowo) sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi yakni pada tanggal 2 Mei 2023,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Djuyamto juga mengatakan bahwa upaya hukum kasasi tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Djuyamto menambahkan bahwa para pemohon kasasi hanya diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya pada tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut, yakni terdakwa FS tetap dihukum mati, terdakwa PC tetap dihukum 20 tahun, terdakwa KM tetap dihukum 15 tahun penjara, Terdakwa RR tetap dihukum 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai