BeritaNasional

Kasus Meikarta, DPR Sebut Ada Kekuatan Oligarki

Jakarta, Deras.id – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menduga ada kekuatan oligarki pada kasus Apartemen Meikarta. Pasalnya konsumen belum menerima unitnya sejak tahun 2019.

“Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) tahun 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun kan. Bahkan disuruh nunggu sampai 2027,” tutur Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam acara Komisi VI DPR RI RDPU Dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI pada akun YouTube Komisi VI DPR RI Channel dikutip Deras.id, Rabu (18/1/2023).

Pemilik proyek tersebut yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjanjikan unit akan diserahkan di tahun 2027. Namun, sampai tahun ini masih belum ada mobilisasi tindak lanjut dari pembangunan tersebut. Andre menyampaikan bahwa kasus ini adalah penzaliman oleh oligarki.

Baca Juga:  Blusukan Jokowi ke Mall Kokas, Cek Aktivitas Perekonomian Usai PPKM Dicabut

“Saya lewat Jakarta Bandung juga belum ada pergerakan apa-apa. Ini proyek sudah bermasalah dari awal. Ini bentuk penzaliman oligarki kepada rakyat Indonesia,” sambungnya.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pembelian Apartemen Meikarta secara cash dan kredit masih tidak mendapatkan unit yang awalnya dijanjikan pada tahun 2018-2020 lalu. Konsumen telah meminta penjelasan pada PT MSU terkait unit yang tak kunjung diserahkan. Namun, konsumen hanya dipertemukan oleh sales Meikarta.

“Kami terus secara persuasif mendatangi pihak Meikarta, tapi tetap dihadapkan dengan salesnya. Kebetulan manajemen nya tidak mau turun. Dengan kata-kata ‘kami komitmen akan terus melanjutkan pembangunan’. Seperti itu terus, tetap tidak ada kepastian penyelesaian unitnya,” kata Aep.

Baca Juga:  Tabrakan Helikopter di Australia Sebabkan 4 Orang Tewas

Sebagai informasi, Komisi VI DPR mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda