Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Ketut), memastikan bakal terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. 

“Sudah barang tentu perkaranya akan kita kembangkan terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023) sore.

Kendati demikian Ketut enggan menjelaskan siapa tersangka baru tersebut. Pihaknya saat ini masih fokus mendalami 23 saksi yang sudah dipanggil Kejagung. 

“Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Tapi dari 23 yang telah kami cekal punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS di BAKTI Kominfo yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Dirut PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version