BeritaNasional

Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Deras.id, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Johnny Plate dijatuhi pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp15,5 Miliar. Apabila tidak mengganti dalam satu bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Fahzal Hendri.

Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain eks Menkominfo, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini.

Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp5 Miliar. Sedangkan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto terbukti dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 Juta dan uang pengganti Rp399 Juta.

Mereka terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp8,032 Triliun. Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 Juta dan uang pengganti Rp7 Miliar. Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Terkahir, eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 Juta.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami