Berita

Kasus Kekerasan Perempuan di Jember Capai 87 Kasus

Jember, Deras.id –  Kekerasan pada perempuan di Kabupaten Jember mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jember,  tercatat, hingga Agustus 2022, laporan kekerasan terhadap perempuan mencapai 87 kasus dengan jumlah korban 48 orang.

Kasus kekerasan didominasi oleh kekerasan psikis, yakni sebanyak 48 kasus, 18 kasus berupa kekerasan seksual dan 14 kasus kekerasan fisik.

Hal ini pun menimbulkan banyak keprihatinan dari beberapa pihak, utamanya kalangan aktivis.

Salah satu aktivis perempuan Jember, Rofidatul Hasanah mengungkapkan bahwa tingginya kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi menunjukan bahwa ada keberanian pada korban untuk speak up. Sehingga hal ini dapat mendorong korban lainnya untuk speak up juga.

Baca Juga:  Ini Sanksi yang Bakal Diterima Arema FC, Jika Putuskan Bubar

“Artinya, banyak korban yang sudah mulai sadar, dan berani speak up. Saya melihat dari sisi positifnya,” ungkap mantan ketua Kopri PC PMII Jember, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, upaya paling penting yang perlu dilakukan untuk menekan kasus kekerasan seksual adalah mengoptimalkan penanganannya dari hulu ke hilir. Yakni, mulai mulai dari perlindungan korban, pelaporan, dan hukuman untuk palaku.

Umunya, penindakan secara hukum pada kasus kekerasan akan berhenti pada saat pelaporan. Banyak korban yang terpaksa mencabut laporannya dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. Nahasnya, banyak pihak mendukung proses damai antara korban dan pelaku.

“Kasusnya banyak, tapi tidak ada jaminan semuanya tertangani. Banyak kasus yang berhenti pada tahap pelaporan. Korban mencabut laporannya sebelum kasus diproses. Sebabnya banyak. Dan ini dianggap. Biasa saja,” jlentrehnya.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kepala Desa Purun Timur

Ia berharap, kedepan pemerintah bersama dengam masyarakat setempat dapat mendorong adanya penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal, terlebih penguatan hukum bagi korban yang melapor. Sehingga pelaku dapat jera dengan hukuman yang ditetapkan.

“Jadi ga ada kasus yang berakhir damai dan selesaikan secara kekeluargaan. Perlu penyadaran mindset memang,” pungkasnya.

Penulis: Rudhono I Editor: Dian Cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda