Kasus Impor Garam, Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Sebagai Tersangka
Jakarta, Deras.id – Eks Dirjen Industri Kimia dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK. Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022 silam. Saat ini pihak Kemenperin bakal kooperatif dan memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.
Sekertaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, jika dirinya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Meski demikian pihak akan tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia dalam laman kemeperin.go.id, Kamis (3/11/22)
Dody melanjutkan jika saat ini Kemenperin akan tetap tingkatkan hasil produksi garam dalam negeri, dengan memberi fasilitas kerja sama petani garam dengan pihak pengolah.
“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” tutupnya
Penulis: Kusairi | Editor: Rifai