BeritaNasional

Kasus Awbimax, Giring Sindir Pejabat Indonesia Tak Suka Dikritik

Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha Djumaryo menyindir mental pejabat Indonesia yang tak suka dikritik dalam kasus TikToker Awbimax Reborn.

“Gue lagi ada acara di Bandung, baru aja kelar. Terus buka HP, ternyata ada berita tentang Bima. Dan sakit banget rasanya baca berita ini. Kenapa pejabat kita itu tidak mau dikritik?,” ungkap Giring dalam video yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadi @giring, Sabtu (15/4/2023).

Giring mengungkap bahwa pejabat di Indonesia kerap menyalahgunakan kekuasaan untuk menanggapi sesuatu hal seperti yang terjadi dalam kasus persekusi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya. Bima dan keluarganya ditekan oleh pihak Pemerintah Daerah Lampung dengan mengirimkan Kapolsek Raman Utara, Lampung Timur tempat keluarga Bima tinggal.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 704 Perwira

Abuse of Power seorang pejabat itu gak bener. Sampai menekan anak ini (Bima) dan keluarganya,” ungkapnya.

Selain ditekan, Bima juga dilaporkan atas kontennya yang diduga menyesatkan dan menghina Suku Lampung oleh pengacara asal Lampung, Gindha Ansori. Selanjutnya diketahui bahwa Gindha Ansori merupakan Tim Hukum Gubernur Lampung periode 2019-2024.

Giring mengaku bahwa pengalaman dirinya dihina dan dikritik oleh masyarakat tidak pernah membuatnya kemudian mengancam balik si pemberi kritik. Justru, kritikan tersebut merupakan konsekuensi logis yang akan diterima oleh seorang yang terjun dalam dunia politik.

“Gua bertahun-tahun tahu rasanya dihina, dikritik, difitnah. Tapi tidak pernah sekalipun, gua mengancam balik bahkan membawanya ke proses hukum,” terangnya.

“Karena gue belajar yang paling penting menjadi politisi, kita harus punya kuping yang lebar untuk siap mendengarkan keluhan dan kritikan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bharada E Sebut FS Beri Doktrin Skenario Pembunuhan Satu Bulan

Giring juga menyoroti tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika atas dasar pasal karet mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut menghalangi masyarakat sipil atau siapapun untuk menyampaikan kritik dan pendapatnya, maka Giring meminta UU ITE tersebut untuk diperbaiki.

“Kalau Undang-Undang ITE ini bisa membuat Bima-Bima yang lainnya dijeruji, maka Undang-Undang ITE-nya yang harus kita perbaiki!,” tegasnya.

Giring dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI siap mengawal kasus persekusi yang dialami Bima dan keluarganya. Ia menginstruksikan kader PSI Lampung untuk mengawal kasus tersebut dengan serius.

“Apapun bantuan hukum yang Bima butuhkan, LBH PSI akan siap. Jadi teman-teman (PSI) di Lampung, tolong support ya!,” tandasnya.

Baca Juga:  Beberapa Destinasi Wisata Menakjubkan di Lampung

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda