Kasasi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal ini membuat Johnny G Plate tetap divonis 15 tahun penjara berdasarkan status awal.

“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” kutipan amar putusan kasasi dari website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Dalam putusan kasasi hakim juga menambahkan perbaikan yakni dengan memerintahkan barang bukti berupa satu unit mobil dirampas negara dan dijadikan kompensasi pidana tambahan. Adapun hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kasasi  Johnny G. Plate diantaranya sebagai ketua majelis Soesilo dan dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.

“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahan amar dalam putusan kasasi.

Diketahui permohonan kasasi atas perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 dimohonkan oleh terdakwa dan JPU atas putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024 dan putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis hukumannya 15 tahun penjara, denda 1 miliar, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.

Johnny merupakan terdakwa atas dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan merugikan negara Rp 8,032 triliun. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version