Jakarta, Deras.id – Permohonan kasasi pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia ditolak Mahkamah Agung.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/6/2023).
Perkara Agnes terdaftar dengan nomor kasasi 3202 K/Pid.Sus/2023. Putusan penolakan kasasi tersebut dilakukan oleh Hakim tunggal Suharto, hakim agung yang bertugas untuk kamar pidana.
Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menerangkan terhadap pelaku anak Agnes Gracia akan dilakukan penahanan dengan masa tahanan 3,5 tahun.
Agnes akan ditahan dengan prosedur sistem peradilan hukum anak dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang di bawah naungan Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Sebelumnya, Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun masa penahanan.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Agnes dengan ancaman hukuman maksimal yang diberikan sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dipotong setengahnya dikarenakan status Agnes masih termasuk kategori anak (di bawah umur).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) lalu.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa masa penahanan Agnes dilanjutkan langsung pasca persidangan putusan. Masa penahanannya, terhitung sejak hari pertama Agnes ditahan saat proses hukum berjalan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” terang Sri pasca membacakan amar putusan.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai