Jakarta, Deras.id – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dicabut. Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area pada 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut letaknya di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi property pribadi sehingga wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam keterangannya dikutip Deras.id, Rabu (22/1/2025).
Pihaknya tengah memanggil dan memeriksa juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” jelas Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) karena diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut. Pihaknya juga akan memastikan terkait prosedur yang berlaku dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Diketahui, berdasarkan penelusuran awal ditemukan 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Editor: Ifta