Jakarta, Deras.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tragedi kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang tidak masuk dalam unsur pembunuhan sesuai dengan keterangan ahli hukum.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jakarta, Sabtu (31/12/2022) kemarin.
Kapolri Sigit menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam tragedi tersebut.
Sementara ini, terkait kasus Kanjuruhan Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Lima tersangka tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Terkait kasus Kanjuruhan, kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sejauh ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifa’i