Jakarta, Deras.id – Kapolri menerbitkan surat Telegram Nomor ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang biaya dan dan perpanjangan SIM.
Perintah ini keluar bermula dari sidak Kapolri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/2022). Kebijakan kapolri mengetahui bahwa ada warga yang gagal melakukan ujian praktek SIM hingga 4 kali.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Listyo mengutip akun Instagram resmi @listyosigitprabowo.
Kapolri akan menyediakan pelatihan ujian pada Satpas diseluruh wilayah hukum Indonesia. Pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang akan membuat SIM. Hal ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri tentang petunjuk teknis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penulis: Agung I Editor: Dian