Berita

Kapolri Kaji Indikasi Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Jakarta, Deras.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji indikasi penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan terkait pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, termasuk keterlambatan anggaran.

“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya akan melakukan rapat untuk membahas langkah yang akan diambil,” ujar Kapolri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/9/2024).

Investigasi ini juga didasari oleh Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024. Hal ini menjadi dasar pembentukan Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh-Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.

Polri sebelumnya telah mengirimkan tim dari satuan tugas gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumatera Utara untuk menangani permasalahan terkait penyelenggaraan PON XXI.  menjelaskan bahwa Polri menerima informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta masyarakat terkait fasilitas yang belum memadai meskipun kompetisi sudah berlangsung.

“Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Kemenpora, Kejaksaan Agung, serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menemukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PON ini,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago Kamis, (26/9/2024).

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami