Jakarta, Deras.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun tangan dengan memerintahkan Polda Jawa Barat dan menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, dan Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan untuk mendalami kembali kasus tragis yang menimpa Vina di Cirebon pada tahun 2016.
“Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (22/6/2024).
Meskipun kasus tersebut sudah melalui proses pengadilan dengan putusan inkrah dan kasasi. Kapolri menekankan pentingnya penyelidikan lebih mendalam.
“Karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik,” jelasnya.
Kapolri juga menggarisbawahi tim penyelidik harus juga memiliki alat bukti yang kongkrit sehingga kasus ini segera terselesaikan. Pentingnya alat-alat bukti lain yang harus dilengkapi sesuai dengan KUHP.
“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” tambahnya.
Sandi, seorang pejabat terkait, mengakui bahwa kurangnya ketelitian anggota polisi di lapangan saat kejadian 2016 telah diakui dan ditindak. Meskipun sanksi telah diberikan, detail sanksi tersebut tidak diingatnya saat ini.
“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam. Irjen Sandi juga memberikan kronologi singkat tentang kejadian tersebut.
“Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan,” ucapnya Sabtu, (22/6/2024).
Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut. Dia hanya memastikan Bidang Propam sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.
“Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan SCI,” ungkapnya.
Saat kejadian laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan prosedur yang ada, namun kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
“Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” tutup Sandi.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful