Purworejo, Deras.id – Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja resmi memecat secara tidak hormat Aipda Aziz Lutfi melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Hal ini buntut dari perselingkuhan yang ia lakukan dengan istri salah satu TNI.
“Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali,” ungkap Purbaja.
Sebelum akhirnya secara resmi dipecat dari kepolisian, Aipda AL sempat naik banding. Namun hal tersebut ditolak dengan penerapan sidang disiplin.
Dari kasus tersebut Aipda AL sempat melakukan banding, namun ditolak oleh Kapolres Purworejo dengan menerapkan sidang disiplin.
“Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” imbuh Purbaja.
Sementara itu, proses pemecatan ditandai dengan pelepasan baju dinas polisi Aipda AL oleh Kapolres Purworejo di depan seluruh anggota setempat.
Sebelumnya Aipda Aziz diketahui berselingkuh dengan istri anggota TNI. Kasus tersebut terbongkar ketika keduanya digrebek warga pada bulan Februari 2022. Kemudian keduanya diserahkan kepada Polres Purworejo untuk ditindak lebih lanjut.
Pada bulan September 2022, Sertu A melaporkan kasus perselingkuhan istrinya dengan Aipda AL ke polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/PolresPurworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.
Atas penyelidikan yang dilakukan, kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi pasal perzinahan dan dalam proses di kejaksaan. Jika berkas sudah P-21 maka Aipda AL akan dikirim berserta barang bukti ke kejaksaan.
Penulis: Farid l Editor: Iftah