Madura, Deras.id – Kantor MWCNU Lenteng, Sumenep, mengalami kasus pembakaran oleh orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada 23 April 2023 dan 5 Mei 2023. Pihak Pengurus NU telah melaporkan kasus ini kepada kepala desa dan polisi setempat, namun respons dan penanganan yang diberikan dinilai lamban.
“(PCNU Kabupaten Sumenep) menyayangkan lambannya aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Seandainya cepat dilakukan tindakan pada kasus pembakaran pertama, insyaAllah tidak akan terjadi pembakaran kedua,” kata Ketua PCNU Sumenep H A Pandji Taufiq, dalam surat pernyataan resmi bernomor 505/PC/Tanf/L-37/V/2023 yang diterima LTN PBNU, Senin (8/5/2023).
Menurut Rasyidi, Bendahara MWCNU Lenteng, merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut saat hendak mematikan lampu kantor. Api sudah membesar dan melalap seluruh kayu bangunan, termasuk kayu di belakang kantor yang berhasil dipadamkan oleh Rasyidi pada kasus kebakaran yang pertama.
“MWCNU Lenteng melaporkan kejadian ini kepada kepala desa setempat, namun setelah dua hari tidak ada informasi yang diperoleh dari kepala desa, MWCNU Lenteng melaporkannya ke Polsek Lenteng pada 25 April 2023,” ungkap Rasyidi.
MWCNU Lenteng kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat (Kepala Desa Jambu). Setelah 2 hari tidak ada informasi dari Kepala Desa Jambu, MWCNU Lenteng melaporkan kejadian itu ke Polsek Lenteng, dengan menunjuk Rasyidi dan Marsuki sebagai pelapor, didampingi Ketua LBH MWCNU Lenteng pada tanggal 25 April 2023 pukul 09.00 Wib, dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL/02/IV/2023/SUMENEP/SPKT POLSEK LTNG.
“Kemudian, pada 5 Mei 2023, kasus pembakaran yang kedua kali terjadi,” lanjut Rasyidi.
Selanjutnya pada kasus pembakaran kedua, ada pada kayu batangan yang disiapkan untuk pembuatan dapur dan tempat parkir Kantor MWCNU Lenteng. Peristiwa ini diketahui oleh tiga orang pengurus IPNU yang bermalam di kantor pada saat itu. Meskipun mereka mencoba memadamkan api dan meminta bantuan tetangga, api sulit dipadamkan. Akhirnya, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumenep berhasil memadamkan api.
“Ketidakpuasan muncul karena lambannya respons dan tindakan dari aparat penegak hukum terkait kasus ini,” tegas Rasydi.
Meskipun Ketua PCNU Sumenep, H.A. Pandji Taufiq, melakukan komunikasi intensif dengan Kapolres Sumenep, tidak ada tindakan kongkrit yang diambil selama 12 hari sejak kejadian pertama. Alasan yang diberikan adalah kesulitan dalam mencari saksi. Akibatnya, kasus pembakaran terulang yang mengakibatkan kerugian lebih lanjut bagi MWCNU Lenteng.
PCNU Sumenep meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap motif kasus ini, menangkap pelaku, dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful